Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 09 Mei 2012

Undang Undang ITE


UNDANG-UNDANG  ITE
(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.       Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
b.      Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.       Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d.      Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e.       Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f.       Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
g.      Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Mengingat : 
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: 
UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
1.      Bab I, tentang Ketentuan Umum
2.      Bab II,tentang Asas dan Tujuan
3.      Bab III,tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
4.      Bab IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
5.      Bab V,tentang transaksi elektronik
6.      Bab VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
7.      Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
8.      Bab VIII,tentang penyelesain sengketa
9.      Bab IX,tentang peran pemerintah dan masyarakat
10.  Bab X,tentang penyidikan
11.  Bab XI,tentang ketentuan pidana
12.  Bab XII,tentang ketentuan peralihan
13.  Bab XIII,tentang ketentuan penutup
Untuk lebih detailnya bisa kita download undang-undang ITE di link berikut borneo.
Sumber : 
http://cybercrime100.blogspot.com
http://www.bloggerborneo.com
Posted by : Diana 

0 comments: